Berita Utama

Menengok Ketatnya Standar Keselamatan 194 Masinis KAI Sumut saat Musim Liburan

35
×

Menengok Ketatnya Standar Keselamatan 194 Masinis KAI Sumut saat Musim Liburan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyiagakan 194 masinis atau Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) untuk mengawal ketat standar keselamatan perjalanan pada masa libur sekolah 2026.

Langkah ini diambil menyusul peningkatan volume penumpang sebesar 9 persen pada awal musim liburan.

KAI Sumut mencatat sebanyak 18.152 pelanggan menggunakan layanan kereta api pada periode Sabtu-Minggu (20-21/6), meningkat dari akhir pekan sebelumnya (13-14/6) yang melayani 16.686 pelanggan.

Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, terutama para masinis.

“Di balik setiap perjalanan yang aman dan nyaman, ada petugas yang telah melalui proses pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta evaluasi kompetensi secara berkala. Kami memastikan seluruh ASP yang bertugas memenuhi standar kompetensi dan kesehatan yang dipersyaratkan,” ujar Anwar.

Dari total 194 masinis yang disiagakan, sebanyak 130 personel merupakan ASP tingkat Muda dan Madya, sedangkan 64 personel lainnya adalah ASP tingkat Pratama.

Seluruh petugas ini wajib mengantongi Sertifikat Tanda Kecakapan dari Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan mengoperasikan kereta.

Untuk mengelola penugasan dan memastikan kesiapan personel, KAI Divre I Sumut mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Crew KA yang tersebar di tiga wilayah, yakni Medan, Tebing Tinggi, dan Kisaran.

Anwar menambahkan, selain mengantongi sertifikasi resmi, para masinis wajib menjalani pemeriksaan kesehatan berkala dan tes narkoba secara rutin.

Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh kru berada dalam kondisi prima dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam menjalankan tugasnya, masinis juga terikat pada regulasi keselamatan yang ketat.

Sesuai aturan perkeretaapian, waktu dinas masinis dibatasi maksimal empat jam dalam satu kali penugasan.

Selain itu, masinis dan asisten masinis wajib menonaktifkan telepon seluler (ponsel) sejak awal menerima dinasan hingga perjalanan berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *