Deli Serdang - Serdang Bedagai

Misnan Al Jawi: Pemkab Deli Serdang Jangan Ganggu Aset Al Washliyah

549
×

Misnan Al Jawi: Pemkab Deli Serdang Jangan Ganggu Aset Al Washliyah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG — Ketua Penasehat Alwashliyah Deli Serdang yang juga anggota DPRD Deli Serdang, Misnan Aljawi, meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menghormati putusan hukum terkait status lahan yang ditempati SMP Negeri 2 Galang. Pernyataan itu disampaikan Misnan menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah siswa dan wali murid ke kantor Bupati Deli Serdang sehari sebelumnya.

“Tanah yang digunakan SMPN 2 Galang adalah milik sah Alwashliyah, sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Pemkab Deli Serdang seharusnya memberi contoh tauladan, bukan justru mengedepankan kepentingan pribadi atau politik,” ujar Misnan, Jumat, 16 Mei 2025.

Ia menuding ada upaya provokasi di balik aksi unjuk rasa yang dilakukan para siswa dan wali murid. Misnan mendesak Pemkab Deli Serdang bersikap arif dalam menyelesaikan sengketa dengan Alwashliyah dan tidak mencari-cari masalah baru.

Sengketa lahan ini telah melewati proses hukum panjang. Alwashliyah dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan tiga putusan pengadilan: PN Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung RI.

Pada masa Bupati Ali Yusuf Siregar, menurut Misnan, sudah ada kesepakatan relokasi SMPN 2 Galang.

Bahkan, DPRD Deli Serdang sempat menyetujui penganggaran Rp 7 miliar untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung baru pada 2025. Namun, rencana tersebut dibatalkan di bawah kepemimpinan Bupati Asriluddin Tambunan.

“Sebelumnya sudah ada dua opsi, salah satunya menghibahkan bangunan SMPN 2 kepada Alwashliyah. Waktu itu semua sudah sepakat, tapi saat ini kebijakan itu dianulir,” kata politisi PPP itu.

Misnan mengingatkan, Alwashliyah siap menempuh jalur hukum jika Pemkab Deli Serdang terus mengabaikan putusan pengadilan. Ia menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Kalau Pemkab ngajak kisruh, kami siap jihad mempertahankan aset Alwashliyah. Ini bukan soal suka tidak suka, tapi soal hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Sengketa ini mencuat kembali setelah Dinas Pendidikan Deli Serdang membatalkan surat pinjam pakai bangunan SMPN 2 Galang kepada Alwashliyah, dan meminta gedung dikosongkan dalam waktu dua minggu.(yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *