TERITORIAL24.COM-Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mengamankan kapal pukat trawl KM Alif GT 10 yang mengangkut 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan seorang balita di perairan sekitar Pulau Salah Nama, Kabupaten Batu Bara, pada 15 Januari 2025.
Operasi ini tak hanya mengungkap pelanggaran terkait PMI ilegal, tetapi juga penemuan narkoba jenis sabu seberat 500,42 gram.
Kapal tersebut langsung dikawal ke Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat memindahkan para penumpang, petugas menemukan tas ransel hitam yang mencurigakan tertinggal di kapal.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi sabu yang kini sudah dikonfirmasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, SE., M.MTr Opsla, mengungkapkan bahwa nakhoda kapal, bersama dua anak buah kapal (ABK), diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, nakhoda dan dua ABK, yaitu AS (43), A (28), dan M (47), terbukti membawa barang yang diduga sabu seberat 500,42 gram,” jelas Letkol Wido, Kamis (16/1/2025).
Proses hukum terkait kasus ini telah dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk tindakan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi peringatan keras terhadap praktik ilegal di perairan Indonesia, terutama yang melibatkan perdagangan manusia dan peredaran narkoba.
Letkol Wido menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan untuk menjaga keamanan laut dari segala bentuk kejahatan.***