“Setelah saya alihkan ke orang lain, sekarang KRK-nya sudah terbit. Saya berharap bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait karena izin bangunannya masih dalam proses,” katanya.
Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pemilik bangunan tetap memiliki tanggung jawab karena pembangunan telah dimulai sebelum PBG diterbitkan.
“Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi dengan orang yang salah,” kata Paul.
Ia menyarankan Fadil melanjutkan pengurusan PBG melalui pihak yang kompeten dan memiliki legalitas jelas.
Paul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan perizinan.
“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat dipilih masyarakat untuk membantu pengurusan PBG.
“Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” jelas Gomgom.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution, turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mencatut nama pejabat untuk menjanjikan kemudahan pengurusan perizinan.
Edwin berharap Pemko Medan aktif menyampaikan imbauan melalui media sosial agar masyarakat tidak menjadi korban praktik percaloan.
“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatera Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas,” ujarnya.










