Dari tangan Bejo, polisi menyita sejumlah barang bukti:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (kendaraan operasional)
1 unit pisau cutter
1 unit kursi kantor warna hitam hasil kejahatan.
Sayangnya, rekan aksi Bejo berinisial Z berhasil kabur saat rumahnya digerebek dan kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
Atas perbuatannya yang mengganggu keamanan arus logistik, pelaku Bejo kini mendekam di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian yang Dikualifikasi (Pencurian dengan Pemberatan).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengejar pelaku Z hingga tuntas, sekaligus mengimbau para sopir armada logistik untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di jalan raya.
Bagi pelaku Z yang masih dalam buronan, lebih baik segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras yang memberikan penjemputan ‘spesial’. Untuk para pengemudi angkutan, tetap tingkatkan kewaspadaan di jalur lintas.***












