Deli Serdang - Serdang Bedagai

Oalah! Jual Sepeda Motor Curian Via Marketplace, Ya Masuk Penjaralah

201
×

Oalah! Jual Sepeda Motor Curian Via Marketplace, Ya Masuk Penjaralah

Sebarkan artikel ini

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *