Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana. (Ari)
Beranda
Deli Serdang - Serdang Bedagai
Oalah! Jual Sepeda Motor Curian Via Marketplace, Ya Masuk Penjaralah
Oalah! Jual Sepeda Motor Curian Via Marketplace, Ya Masuk Penjaralah
Akbar Siregar2 min baca












