Jusup mendesak CV Makmur Jaya segera memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Kepastian soal ganti rugi, menurutnya, jauh lebih dibutuhkan masyarakat dibanding sekadar janji akan melakukan evaluasi.
Ia juga memastikan Komisi IV DPRD Kota Medan membuka pintu bagi warga yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dampak kebakaran tersebut.
“Kami siap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya agar keresahan warga bisa segera mendapat solusi,” katanya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan industri di kawasan permukiman tidak cukup hanya mengantongi izin usaha.
Sistem keselamatan, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, hingga tanggung jawab ketika musibah terjadi juga merupakan bagian dari kewajiban perusahaan.
Sebab ketika api berhasil dipadamkan, bukan berarti persoalan sudah selesai.(Akbar)












