Nasional

Panglima TNI Tegaskan Prajurit TNI yang Mengisi Jabatan Sipil Harus Mengundurkan Diri

159
×

Panglima TNI Tegaskan Prajurit TNI yang Mengisi Jabatan Sipil Harus Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Panglima TNI menegaskan bahwa prajurit yang berdinas di kementerian atau lembaga lain di luar ketetapan Pasal 47 Ayat 2, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif militer. “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ungkap Panglima TNI.

Pernyataan ini menekankan bahwa prajurit TNI yang beralih ke jabatan sipil harus mengikuti prosedur administratif sesuai kewenangan pimpinan TNI.

Setelah proses pengunduran diri disetujui, prajurit tersebut akan berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat dengan kewajiban serta aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan ini, Panglima TNI berharap masyarakat tidak lagi ragu atau salah paham mengenai proses transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara tetap dijunjung tinggi.(rel/Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *