Mereka juga menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Sementara itu, tim verifikasi PSU dari Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sosialisasi telah dilakukan dan seluruh proses pengambilalihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.
Anggota Pansus Margaret MS meminta proses penyelamatan aset daerah tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika terlalu lama dibiarkan, aset yang semestinya menjadi milik Pemko Medan berpotensi diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Ini harus segera dituntaskan,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Pansus Lailatul Badri yang meminta pemerintah bergerak cepat karena masih banyak aset daerah lainnya yang belum berhasil diambil alih dari pihak pengembang.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai Pemko Medan harus menunjukkan ketegasan dalam menyelamatkan aset daerah dan tidak boleh kalah menghadapi pengembang yang mengabaikan kewajibannya.
“Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan penyerahan PSU diwajibkan oleh aturan, maka pemerintah harus tegas. Jangan sampai aset yang menjadi hak masyarakat dan pemerintah justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Menurut Azhari, ketegasan pemerintah diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pengembang lain yang hingga kini belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan kualitas pelayanan masyarakat,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menyatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Komisi IV DPRD Medan.
Ia berharap peninjauan lapangan yang akan dilakukan dapat menjadi momentum penyelesaian persoalan sehingga proses pengambilalihan PSU Contempo Regency segera dituntaskan.(Akbar)












