Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pansus PAD ll DPRD Deli Serdang Beri Rekomendasi kepada 10 Perusahaan, Klinik Ganesha DimintaTutup Sementara

525
×

Pansus PAD ll DPRD Deli Serdang Beri Rekomendasi kepada 10 Perusahaan, Klinik Ganesha DimintaTutup Sementara

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – 15 Tahun beroperasi tanpa memiliki izin, Klinik Ganesha di kecamatan Batang Kuis direkomendasikan tutup semetara. Rekomandasi lainnya juga diberikan kepada 9 perusahaan lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deli Serdang Dr Misnan Aljawi, SH,MH, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang serta wajib pajak, Jum’at (9/05/2025).

“Menutup sementara Klinik Ganesha sampai batas waktu yang belum ditentukan dan mengurus serta melengkapi seluruh berkas-berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Misnan membacakan rekomendasi.

Pansus PAD II juga merumuskan, memutuskan serta merekomendasikan beberapa point ke sejumlah perusahan lainnya yang dipanggil di antaranya, PT Kreasi Kotak Mega, PT Sahabat Jaya Farm, Rumah Sakit Sari Mutiara, Rumah Sakit Patar Asih, RSU Citra Medika, RSU Mitra Medika Bandar Klippa, RSIA Pramaliesa dan Hotel ThongS Inn, yang diduga ditemukan kebocoran PAD dan harus di tindak oleh Dinas terkait.

Sebelumnya, diiawal pertemuan Misnan terlebih dahulu membacakan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri. Disampaikan berdasarkan hasil pembahasan dan kunjungan lapangan ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Pansus PAD ini banyak ditemukan kebocoran PAD yang cukup tinggi yang kemudian menyebabkan tidak pemah tercapainya target yang ditetapkan oleh DPRD.

Selain rekomendasi kepada beberapa perusahaan, rekomendasi diberikan keoada Kepala Satpol PP Deli Serdang yang diminta untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak mempunyai Izin, baik bangunan lama maupun bangunan baru yang merugikan PAD sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta juga agar melakukan verifikasi seluruh izin yang berdampak kepada lingkungan masyarakat dan mencabut izin yang membahayakan dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk mengukur ulang seluruh bangunan dan luas tanah sesuai dengan sertifikat dan memasukkan ke Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2026 termasuk yang ada bangunan pagar atau tembok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *