Selain penertiban fisik, KAI juga memasifkan sosialisasi keselamatan. Hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 82 kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang serta 24 kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah dan warga sekitar jalur.
”Terkait insiden di Perbaungan yang melibatkan KA Putri Deli dengan truk pengangkut pasir, KAI Divre I Sumatera Utara akan memproses kejadian tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Anwar.
Masyarakat pengguna jalan kembali diingatkan untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku saat akan melewati perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin lalu lintas, berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan mengutamakan perjalanan kereta api. KAI terus berkomitmen mengevaluasi serta berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud secara berkelanjutan,” pungkas Anwar.(Anggi)












