“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah berhasil menjual vape narkoba di kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di bandara.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah mengejar bos dari FCB, yang diketahui berada di Malaysia.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, bahkan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk meringkus bos dari FCB tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan positif etomidate. Kasus ini masih dikembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli. (Ari)












