Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG

342
×

Pemerintah Terapkan Penghapusan BPHTB dan Percepat Layanan Persetujuan PBG

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Mendagri mengungkapkan bahwa akhir Januari 2025 merupakan batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan Mendagri pada Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG yang diikuti oleh Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM, bersama Sekretaris Daerah, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP melalui zoom meeting di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (14/1/2025).

“Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB dan PBG, serta untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan percepatan layanan dari 45 hari menjadi 10 hari,” tegas Mendagri.

Mendagri menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Mendagri menambahkan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, Kota Tangerang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.

“Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan perhitungan, tapi ini sekali lagi untuk rakyat yang kurang mampu,” katanya.

Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang yang berhasil memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam, serta memuji 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah, sehingga masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan kualitas hidup mereka meningkat.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *