TERITORIAL24.COM, Asahan-Pemkab Asahan menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Asahan Tahun 2025-2029.
Forum Konsultasi yang langsung dibuka Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos,MSi dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (12/03/2025).
Tidak hanya dihadiri Wakil Bupati Rianto SH MAP dan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Zainal Aripin Sinaga MH beserta Asisten, Staff Ahli dan OPD.
Acara itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dandim 0208/Asahan, Kajari, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, Kepala BNNK BUMN dan BUMD serta Ormas.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Asahan Drs H Supriyanto, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik RPJMD Asahan Tahun 2025-2029 itu berpedomankan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Kegiatan itu dalam rangka menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah dalam rangka penyempurnaan RPJMD Tahun 2025-2029.
Sementara Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi dalam sambutannya dikesempatan yang sama mengatakan, konsultasi publik itu merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029.
Hal itu tertuang dalam pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang rancangan awal RPJMD. Program tersebut dibahas bersama para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
Selain itu, peraturan tentang penyusunan RPJMD itu juga tertuang dalam pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang rancangan peraturan daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang selambatnya 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.