TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ke-5 di bulan November 2025.
Bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan ditujukan bagi ribuan buruh yang bekerja di sektor pertembakauan.
Program penyaluran BLT ini telah dimulai sejak 1 Juli 2025 dan terus berlanjut hingga akhir tahun. Bantuan diberikan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta buruh tani cengkeh yang berdomisili di Kabupaten Blitar.
Tak hanya itu, pekerja dari dua perusahaan rokok di Kota Blitar juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa jumlah penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) mencapai 3.997 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.901 orang telah melalui proses verifikasi data dan siap menerima bantuan.
“Sisanya masih dalam proses pembukaan rekening untuk pencairan. Tapi penyaluran tahap ke-5 sudah mulai kami lakukan meski ada beberapa perubahan data—ada yang keluar, ada juga yang masuk,” ujar Yuni saat ditemui di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim untuk memastikan proses distribusi berlangsung transparan dan tepat sasaran. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan berturut-turut.
Yuni menegaskan, program ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Blitar terhadap pekerja sektor tembakau yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai.
“Bantuan ini menjadi bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas kesejahteraan buruh.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan pekerja sektor informal, terutama di bidang tembakau, tetap mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah,” pungkas Yuni.(ADV/kmf/didik)












