TERITORIAL24.COM, LUBUK PAKAM — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Lelang dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang negara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, mengatakan lelang tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tentang penetapan harga limit barang milik daerah yang dijual.
“Pelaksanaan lelang sesuai dengan keputusan bupati,” kata Baginda, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut dia, proses lelang dimulai sejak penayangan objek pada aplikasi lelang di laman lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB.
Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran, sedangkan pelunasan harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah lelang.
Pemkab Deli Serdang melelang sedikitnya 16 paket kendaraan. Salah satunya paket berisi lima unit mobil dinas dengan nilai limit Rp93,6 juta.
Kendaraan dalam paket tersebut antara lain Toyota KF 80 Long tahun 2001, Suzuki GC415 tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, serta dua unit Isuzu tahun 2006 dan 2007. Paket lain berisi tiga unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp69,5 juta.
Baginda menyebut jumlah kendaraan dalam setiap paket bervariasi, namun rata-rata terdiri dari empat unit mobil. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan mendaftar secara daring melalui laman lelang.go.id dengan melampirkan identitas diri, NPWP, serta nomor rekening atas nama peserta.
Peserta juga harus menyetor uang jaminan lelang ke virtual account masing-masing paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang sebesar 2 persen dan mengambil objek lelang paling lama tiga hari kerja setelah lelang.
Seluruh biaya pengambilan barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.(Akbar)












