TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024.
Keterlambatan ini mencuat dalam rilis pers yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dari 33 pemerintah daerah di Sumatera Utara, hanya Tanjungbalai yang belum menyerahkan dokumen wajib tersebut.
Kepala Subbagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut, Andri Nurjihadi Putra, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD seharusnya sudah diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan adanya keterlambatan. Ia beralasan bahwa proses analitis masih menemukan selisih yang perlu diselesaikan sebelum laporan dikirimkan.
“Benar, belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih. Ini penting agar laporan benar-benar balance dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Siti Fatimah pada Jumat (28/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa ketepatan laporan lebih diutamakan daripada sekadar memenuhi tenggat waktu. “Insya Allah ini lebih baik daripada menyampaikan laporan tepat waktu tetapi bermasalah, terutama karena fokus pemeriksaan tahun ini tertuju pada laporan keuangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam penyusunan LKPD, prosedur analitis berfungsi untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian antar-akun dan memastikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi kapan Pemko Tanjungbalai akan menyerahkan LKPD 2024 ke BPK.***












