TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Ranperda ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jumat (14/11/2025).
Penambahan modal tersebut dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah, berupa tanah dan bangunan, sebagai langkah memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sekaligus menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov agar tetap minimal 51%.
“Ini penting untuk memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah,” kata Surya.
Aset yang diusulkan menjadi penyertaan modal meliputi tanah dan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut; tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club); serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menjelaskan bahwa penguatan permodalan ini mendukung agenda transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sesuai Corporate Planning 2024–2028.
Ia berharap penyertaan modal tersebut dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan bisnis bank ke depan.
Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah diperbolehkan berdasarkan Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah ini dinilai sebagai strategi fiskal yang lebih adaptif karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa membebani likuiditas APBD, sekaligus memberi efek berganda bagi perekonomian daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, dan sejumlah kepala OPD Sumut. (Anggi)












