Sumatera Utara

Pemprov Sumut Sinkronkan Lima Sektor Prioritas Pascabencana

94
×

Pemprov Sumut Sinkronkan Lima Sektor Prioritas Pascabencana

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran terhadap lima sektor prioritas pascabencana, yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.

Langkah ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, dalam kegiatan Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang digelar pada 26–27 Maret 2026 di Bina Graha, Kantor Bapperida Sumatera Utara, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan bahwa proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara telah melalui tahapan perencanaan yang sistematis dan terstruktur.

“Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, tahapan tersebut diawali dengan pemutakhiran rencana induk penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) Sumatera.

Selanjutnya, dilakukan pendampingan pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) di tingkat kabupaten/kota. Saat ini, proses telah memasuki tahap penajaman usulan kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi.

Menurutnya, sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen Jitupasna, mengidentifikasi program yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga, serta mengintegrasikan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pembangunan berkelanjutan dalam proses pemulihan.

“Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasilnya lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Sumatera Utara, Dikky Anugerah, menjelaskan bahwa penentuan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi ke dalam tiga kategori utama.

Prioritas pertama (kritis) mencakup kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta pemulihan fungsi dasar wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *