Prioritas kedua (penting) meliputi kegiatan yang mendukung pemulihan sosial dan ekonomi dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak luas.
Sementara itu, prioritas ketiga (pendukung) difokuskan pada penguatan, peningkatan kualitas, serta mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.
“Pelaksanaan desk penajaman usulan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui penyelarasan usulan kegiatan sesuai dokumen Jitupasna dan R3P Provinsi Sumut,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemprov Sumut berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu meningkatkan ketahanan wilayah di masa mendatang.(Anggi)










