Indikasi lain adalah pengaturan waktu kegiatan agar seolah-olah sudah digelar sebelum pembahasan APBDes perubahan.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi terkait transparansi biaya dan alasan kegiatan dilakukan di rumah pribadi, Kades Sukadame, Zullkarnaen, pada Selasa (30/9/2025) malam, enggan memberikan jawaban meski sudah dihubungi hingga pukul 20.30 WIB.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Jika benar setiap desa dibebankan hingga Rp15 juta tanpa prosedur musyawarah dan persetujuan BPD, maka kegiatan ini berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa.***(TIM)












