TERITORIAL24.COM, Asahan-Sengketa penutupan Gang Setia ,Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira hingga saat ini masih bergulir.
Warga yang melakukan aksi penolakan, tidak hanya menyoroti tidakan semena – mena pihak yayasan sekolah tersebut, juga mempertanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pagar tembok setinggi 4,25 Meter yang berdiri kokoh menutup akses lintasan alternatif warga dari Jalan Pramuka menuju Jalan Imam Bonjol atau sebaliknya itu.
Terkuaknya berbagai persoalan dalam permasalahan penutupan gang itu, berawal aksi protes warga pada Jum’at siang (09/05/2025) kemarin.
Dalam aksi protes yang bersamaan dengan kedatangan Komisi C DPRD Asahan itu terungkap sejumlah persoalan yang berdampak terhadap warga yang menjadi korban langsung dari praktik semena – mena pihak yayasan sekolah tersebut.
Diantara persoalan yang terungkap, adanya dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan Lurah Tebing Kisaran dengan melibatkan Kepala Lingkungan dalam upaya penggalangan tanda tangan warga untuk mendukung rencana menutup dan mengalihkan ruas Gang Setia.
Praktik gratifikasi itu dengan adanya bagi – bagi uang sebesar Rp.50 ribu untuk per orang warga yang bersedia membubuhkan tanda tangan dalam rangka mendukung keinginan yayasan sekolah tersebut.
Selain itu, juga terungkap persoalan tinggi bangunan pagar tembok yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendirian Bangunan Pagar.
Dalam Perda tersebut tinggi bangunan pagar atau tembok yang diizinkan hanya setinggi 2,5 Meter, namun pagar tembok yang dibangun pihak yayasan sekolah menjulang hingga 4,25 Meter.
Tidak hanya itu, aksi protes tersebut juga mengungkap permasalahan izin PBG bangunan pagar tembok setinggi 4,25 Meter yang didirikan pihak yayasan.
Disebutkan bahwa pembangunan pagar tembok tersebut tidak memiliki izin PBG atau yang sebelumnya disebutkan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sesuai temuan kami dengan Komisi C DPRD Asahan, diyakini pembangunan pagar tembok itu tanpa izin PBG. Kalau menggunakan ada izin PBG-nya, tidak mungkin tinggi bangunan pagar tembok itu hingga 4,25 Meter dan bertetangan dengan Perda Asahan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendirian Bangunan Pagar.” ujar Yusrizal Dahlan, salah seorang warga yang merasakan dampak langsung pentupan ruas gang tersebut menjawab pertanyaan teritorial24.com, Kamis (15/05/2025).












