Menurut pria yang tempat tinggalnya berpapasan langsung dengan bangunan yayasan sekolah tersebut, bahwa tindakan pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira Kisaran itu tidak hanya mengangkangi Perda, juga mengangkangi peraturan perundang – udangan.
Selain itu juga dinilai melecehkan Pemkab Asahan yang saat ini sedang menggalak – galaknya menegakkan peraturan dalam rangka memenuhi target pendapatan dari sektor pajak.
Secara terpisah, kecurigaan warga terkait izin PBG bangunan pagar tembok penutup gang itu, juga diakui Kuasa Hukum Yayasan Sekolah Maiteryawira Awaluddin SHi, MH.
Awaluddin dengan gamblang mengatakan, dari keterangan pengelola yayasan izin PBG bangunan pagar tembok itu masih dalam pengurusan dan belum selesai.
“ Berdasarkan keterangan pengelola yayasan kepada kami, izin PBG bangunan pagar tembok itu masih dalam pengurusan dan belum dalam selesai,”kata Awaluddin menjawab pertanyaan teritorial24.com terkait permasalahan itu ketika dikonfirmasi via jaringan selular whatsapp-nya dinomor 08126078xxxx, Kamis (15/05/2025).
Sementara, menyikapi permasalahan izin PBG pembangunan pagar tembok Yayasan Sekolah Maiteryawira itu, salah seorang aktivis sosial di Asahan OK Muhammad Rasyid SE yang juga dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah mengatakan, akan melaporkan persoalan pengurusan izin PBG itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Hal tersebut dilakukannya agar seluruh pihak yang terlibat didalamnya untuk dimintai pertanggung jawaban terkait izin PBG bangun pagar tembok itu.
“Saya akan laporkan permasalahan izin PBG bangunan pagar tembok Yayasan Sekolah Maiteryawira itu ke Kejari Asahan. Pelaporan itu dalam rangka mengungkap kebenaran dari permasalahan tersebut. Tidak hanya pemilik atau pengelola yayasan, saya juga akan meminta Kejari Asahan memanggil Dinas PUPR Asahan selaku pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin PBG tersebut serta Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran,”cetus OK Muhammad Rasyid SE sembari mengatakan pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap tindakan dzolim yang dinilai dilakukan pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira.(gan)












