Deli Serdang - Serdang Bedagai

Petani Plasma Kelompok 80 Desak Kejari Sergai Periksa Dokumen Penggarap di Lahan Eks HGU PT DMK

133
×

Petani Plasma Kelompok 80 Desak Kejari Sergai Periksa Dokumen Penggarap di Lahan Eks HGU PT DMK

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai jilid III di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rabu, 13 Mei 2026.

Massa meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas penguasaan lahan di area eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang hingga kini masih dikuasai sejumlah penggarap.

Usai aksi, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, mengatakan pihaknya mendesak Kejari Sergai memanggil dan memeriksa seluruh dokumen tanah milik penggarap yang telah menguasai lahan sejak sebelum berakhirnya masa berlaku HGU PT DMK hingga saat ini.

Menurutnya, HGU PT DMK dengan luas 499,2 hektare tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang diterbitkan pada 6 Februari 1992 dan awalnya diperuntukkan sebagai tambak udang.

Namun, konflik mulai muncul pada tahun 2000 ketika perusahaan dinilai tidak menepati komitmen terhadap petani plasma.

“PT DMK sebagai bapak angkat tidak merealisasikan lahan plasma menjadi tambak udang. Justru lahan tersebut dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan petani,” kata Zuhari di Sekretariat Kelompok 80 di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Ia menyebut alih fungsi lahan terjadi sejak 2003. Selain menjadi kebun sawit, sebagian lahan kini juga telah diubah menjadi area persawahan. Kondisi itu, menurut dia, memperpanjang sengketa antara petani plasma dengan pihak-pihak yang menguasai lahan.

Dalam tuntutannya, Kelompok 80 meminta Kejari Sergai menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Tuntutan tersebut meliputi pemeriksaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dugaan pelanggaran alih fungsi lahan, hingga legalitas dokumen tanah yang digunakan para penggarap.

Mereka juga meminta penghentian program cetak sawah di areal eks HGU PT DMK yang masih disengketakan.

“Kami meminta semua aktivitas di lahan eks HGU PT DMK dihentikan sementara sampai persoalan hukum ini jelas. Aksi akan terus dilakukan setiap minggu sampai tuntutan petani dipenuhi,” ujar Zuhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *