Deli Serdang - Serdang Bedagai

Petani Plasma Sergai Minta Kejagung Usut Dugaan Alih Fungsi Hutan oleh PT DMK

350
×

Petani Plasma Sergai Minta Kejagung Usut Dugaan Alih Fungsi Hutan oleh PT DMK

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Polres Serdang Bedagai, Selasa, 23 Desember 2025.

Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan alih fungsi kawasan hutan dan lahan plasma menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Deli Mina Tirta Karya (DMK).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diikuti ketua kelompok, ahli waris, serta anggota petani plasma. Demonstrasi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, mengatakan para petani telah memperjuangkan pengembalian lahan seluas 287 hektare selama hampir 31 tahun. Lahan tersebut, menurut dia, semula diperuntukkan bagi tambak udang, namun diduga telah diubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Arifin menjelaskan, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 telah berakhir pada 31 Desember 2017.

Meski demikian, perusahaan diduga masih menguasai dan mengelola lahan tersebut hingga kini tanpa adanya perpanjangan HGU maupun perubahan peruntukan lahan.

“Perubahan fungsi lahan itu sudah terjadi sejak 2003 tanpa izin. Sudah delapan tahun HGU berakhir, tapi aktivitas perusahaan tetap berjalan,” kata Arifin dalam orasinya di depan Kantor Kejari Sergai.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih.

Ia meminta Kejari dan Polres Serdang Bedagai memeriksa Direktur PT DMK serta para penggarap lahan di areal HGU perusahaan tersebut.

Selain itu, para petani menuntut pemasangan garis polisi dan penghentian seluruh aktivitas di lahan HGU PT DMK seluas sekitar 499,2 hektare.

Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung untuk menyelidiki dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *