Zuhari menambahkan, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap kewajiban pajak perusahaan dan para penggarap lahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejari Serdang Bedagai, Hafiz Akbar Ritonga, mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dan aspirasi yang disampaikan para petani.
“Kami mohon waktu untuk mempelajarinya agar dapat memberikan pelayanan dan tindak lanjut yang maksimal,” ujar Hafiz.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT DMK terkait tudingan tersebut.(Tim)












