“Semangat PKH Medan Makmur ini untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos. Jadi, seharusnya syarat untuk mendapatkan PKH Medan Makmur itu lebih mudah dari PKH Kemensos, bukan justru lebih sulit,” tegasnya.
Zulkarnaen mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat miskin yang berada di luar Desil 1 hingga Desil 3 apabila ketentuan tersebut tetap diterapkan.
“Kalau PKH Medan Makmur hanya untuk Desil 1 sampai Desil 3, lantas bagaimana nasib masyarakat miskin Desil 4, Desil 5 dan Desil 6 yang belum mendapatkan PKH Kemensos?” katanya.
Ia meminta Pemko Medan melalui Dinsos tidak hanya mengandalkan data desil dalam menentukan penerima bantuan. Pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi masyarakat di lapangan.
“PKH Medan Makmur jangan hanya berpedoman pada desil, tetapi lebih kepada kenyataan di lapangan. Dinsos bersama pihak kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat miskin yang belum mendapatkan PKH dari Kemensos tanpa melihat status desilnya,” ujarnya.
Menurut Zulkarnaen, apabila hasil verifikasi menunjukkan masyarakat tersebut benar-benar membutuhkan bantuan, maka Pemko Medan harus memberikan PKH Medan Makmur.
Selain persoalan kriteria penerima, ia juga menyoroti pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan yang dinilai masih perlu dibenahi.
“Kita melihat sampai saat ini pendataan Perlinsos di Kota Medan masih carut-marut. Kita minta Pemko Medan melalui Dinas Sosial beserta seluruh perangkat kewilayahan untuk membenahi semua ini,” katanya.
Zulkarnaen meminta kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan aktif melakukan pembaruan data secara faktual dan objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh program bantuan sosial, baik yang bersumber dari Kemensos maupun Pemko Medan, benar-benar tepat sasaran.
“Segera selesaikan pendataan Perlinsos secara faktual dan objektif,” pungkasnya.(Akbar)






