Menurut Arian, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum serta membantu mengarahkan penyelesaian persoalan melalui jalur yang tepat.
“Masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi tidak mengetahui harus bertanya atau mengadu ke mana. Karena itu, kita ingin mendorong hadirnya masyarakat yang sadar hukum dan paralegal yang memiliki pengetahuan dasar untuk membantu memberikan informasi serta menghubungkan masyarakat dengan pihak yang berkompeten,” ujar Arian.
Ia menambahkan, paralegal memiliki peran penting dalam membantu membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Namun, dalam menjalankan perannya, paralegal tetap harus memahami batas kewenangan dan tidak mengambil alih fungsi advokat.
“Harapan kami, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih sadar hukum. Semangatnya adalah menghadirkan akses terhadap keadilan semakin dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Ahmad Hadian: Akses Keadilan Harus Semakin Dekat
Turut hadir Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PKS, Ustaz H. Ahmad Hadian, S.Pd.I., M.AP. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Posbankum dan pelatihan paralegal sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Ahmad Hadian, pemahaman terhadap hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kesadaran hukum harus terus dibangun dari lingkungan masyarakat. Kehadiran Posbankum dan paralegal diharapkan dapat membantu mendekatkan informasi dan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan,” ujar Ahmad Hadian.
Ia berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan serius dan memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk membantu masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












