Ia berharap para peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan serius dan kemudian mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh di lingkungan masing-masing.
“Ilmu yang diperoleh hari ini jangan berhenti di ruang pelatihan. Jadikan sebagai bekal untuk hadir, mendengar dan membantu masyarakat sesuai kapasitas serta ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ketua YLBH Sumatera Timur: Paralegal Jembatan Akses Keadilan
Ketua YLBH Sumatera Timur, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menyampaikan bahwa paralegal memiliki posisi penting dalam membantu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi tidak mengetahui ke mana harus mengadu, bagaimana mempertahankan haknya, maupun prosedur yang harus ditempuh.
“Paralegal dapat menjadi jembatan awal bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan. Namun, seorang paralegal juga harus memahami batas kewenangan, etika, dan mekanisme pendampingan hukum agar setiap langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Agusri.
Ia menegaskan bahwa paralegal tidak menggantikan peran advokat, tetapi dapat berkontribusi melalui edukasi hukum, advokasi masyarakat dan pendampingan sesuai dengan kompetensi serta ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, setelah mengikuti pelatihan ini para peserta semakin memahami hukum dan mampu menjadi bagian dari solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan. Akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Peserta Dibekali Enam Materi Utama
Dalam sesi pelatihan, Dodi Chandra, S.H., M.H. membawakan tiga materi utama, yakni Peran dan Fungsi Paralegal, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Etika dan Kode Perilaku Paralegal.
Sementara itu, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. menyampaikan materi Pengantar Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Advokasi dan Pendampingan Hukum, serta Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi.
Melalui rangkaian materi tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman dasar mengenai sistem hukum sekaligus keterampilan awal dalam melakukan advokasi dan pendampingan terhadap masyarakat.












