TERITORIAL24.COM, PEMATANG SIANTAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika di Pematang Siantar pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Dua pelaku, AN (27) dan HG (31), ditangkap dengan membawa ratusan paket sabu dan ganja siap edar di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Timsus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AN yang sedang bertransaksi sabu. Dari AN, polisi menemukan 15 paket sabu dan informasi mengenai pengiriman barang dari HG.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap HG di sebuah rumah di Gang Air Bersih.
Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu dan satu bungkus ganja seberat 48 gram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkoba.
Polisi juga mengamankan MS, seorang warga yang diduga menghalang-halangi petugas saat penangkapan.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dan jaringan lebih luas.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(Akbar)