“Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” ujarnya.
Ia menilai maraknya konten pornografi di ruang digital memiliki dampak negatif terhadap perkembangan anak dan berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan seksual.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.
Selain itu, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan pelaku guna mencegah penyebaran konten serupa.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Kristinatara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui platform digital.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkasnya. (Akbar)












