TERITORIAL24.COM, MEDAN – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pencurian bongkar rumah mewah lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka diamankan, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Senin (10/2/2025), Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa daerah di Pulau Jawa.
“Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Yudhi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 17 Januari 2025.
Para pelaku berhasil mencuri uang tunai Rp 200 juta dan dokumen berharga lainnya, dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Simalungun untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Gidion.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Sukabumi, Jawa Barat.
Pada 4 Februari 2025, tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi, dan menangkap para tersangka. Tiga pelaku yang berusaha melarikan diri terpaksa ditembak.
Tujuh tersangka yang ditangkap adalah AH (30), AAR alias Saefullah (39), RL (37), MJA (27), L (54), FP (54), dan AW (35). Seorang pelaku lainnya, Sutrisno, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).