Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain 2 pucuk senjata api, amunisi, alat pemotong, pecahan mata uang asing, dan sejumlah kendaraan milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita brankas hasil curian dan berbagai dokumen korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegasnya.
Kombes Yudhi Pinem juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.(Anggi)












