Polhukam

Polda Sumut Gagalkan 10 Kg Sabu Tujuan Palembang, Dua Kurir Gagal Dapat Cuan

392
×

Polda Sumut Gagalkan 10 Kg Sabu Tujuan Palembang, Dua Kurir Gagal Dapat Cuan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, ACEH TIMUR – Polisi lagi-lagi membuktikan bahwa sabu bukan barang yang bisa “wisata lintas provinsi” dengan santai.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di area parkir minimarket Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua orang berhasil diamankan: RM (warga Deli Serdang, Sumut) dan SB (warga Pidie Jaya, Aceh). Keduanya berprofesi wiraswasta—meski jelas bukan di bidang yang tercatat di Kemenkumham. Sementara dua nama lain, BJ (pemberi barang) dan P (pengendali pengiriman ke Palembang), masih buron dan sedang dikejar.

Barang bukti yang disita lumayan banyak: 10 kg sabu dalam kemasan teh merek Guanyingwang, satu mobil Avanza silver BK 1171 VN, koper biru, dua ponsel, dan uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya plus informasi dari masyarakat.

Dari pemeriksaan, sabu diambil di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Peureulak, Aceh Timur. Kedua kurir mendapat perintah langsung dari P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkannya ke Palembang.

Upah yang dijanjikan bikin kening berkerut: RM akan menerima Rp30 juta per kilogram, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta.

Keduanya bahkan sudah menerima uang jalan Rp5 juta dari pengendali jaringan. Sayangnya, perjalanan mereka berakhir lebih cepat di Aceh Timur.

“Pengungkapan ini bukti komitmen Polda Sumut memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih memburu dua pelaku lain dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Para tersangka kini terancam jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Uang upah yang dijanjikan pun resmi berubah jadi “angan-angan”.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *