Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

292
×

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Subdirektorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Jumat, 16 Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Sumaryono, mengatakan para calon PMI berasal dari berbagai daerah, didominasi oleh warga Nusa Tenggara Timur (12 orang).

Sisanya berasal dari NTB (2 orang), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumatera Utara (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang WNI atau calon pekerja migran nonprosedural yang berhasil kami amankan,” ujar Sumaryono dalam keterangan pers, Sabtu, 17 Mei 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR, yang berperan sebagai agen pengiriman.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan pekerja perkebunan di Malaysia dengan gaji sebesar 1.500 Ringgit atau sekitar Rp 5,7 juta per bulan.Sebagai imbalan keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang.

Rencananya, pengiriman akan dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang.

Sebelum diberangkatkan, mereka lebih dulu dikumpulkan di rumah penampungan di Deli Serdang setelah tiba dari daerah asal masing-masing.

Saat ini, seluruh korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan pendampingan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *