Polhukam

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Berbahaya di Perairan Labura

355
×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Vape Berbahaya di Perairan Labura

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram serta 2.000 kemasan liquid vape mengandung zat berbahaya di perairan Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (26/4/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pengungkapan ini tergolong penting karena melibatkan jaringan internasional.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 20 bal liquid vape masing-masing berisi 100 pod dengan cairan 1 ml yang mengandung metomide dan etomidate, zat golongan anestesi yang berbahaya jika disalahgunakan.

“Ini sangat membahayakan karena dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta, namun kini telah menyebar ke Sumut,” ujar Calvijn, Kamis (8/5/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Tanjung Balai Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara.

“Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyisiran. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim menemukan kapal mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran,” kata Ferry.

Tiga pria dewasa di dalam kapal berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, ditemukan tiga plastik besar berisi 30 bungkus sabu dan 20 bal liquid vape dalam wadah viber biru.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menerima barang tersebut dari dua orang tidak dikenal di titik “lampu putih” perairan Bagan Asahan.

Mereka diminta mengantarkan barang ke Labuhanbatu Utara dengan imbalan Rp30 juta dari seseorang berinisial G.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Sumut, dan polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *