DELI SERDANG | TERITORIAL24.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama BNNP Sumut, TNI, dan pemerintah daerah menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, petugas mengamankan 37 orang.
Sebanyak 27 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, sedangkan dua orang diduga berperan sebagai pengedar.
Andy mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari 37 orang yang diamankan, delapan orang lainnya dinyatakan negatif narkoba dan dipulangkan kepada keluarga.
Sementara itu, 27 orang yang positif akan ditindaklanjuti melalui rehabilitasi, sedangkan dua orang yang diduga sebagai pengedar diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, dan tiga timbangan digital.
Petugas juga menemukan lima mesin judi dingdong, tiga kantong koin dingdong, serta uang tunai Rp1.635.000.
Barang bukti lainnya berupa 19 unit alat komunikasi, satu tablet, satu mobil, empat sepeda motor, satu celurit, tiga pisau, dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Andy menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan dukungan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” tegasnya.
Ia memastikan personel kepolisian akan terus melakukan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta memperkuat sinergi dengan Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(Akbar)












