TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika di tubuh kepolisian.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar baru-baru ini menjatuhkan sanksi berat terhadap tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.
Sidang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh AKP Dr. Rahmadani, S.H., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam.
Dalam sidang tersebut, tiga anggota polisi, yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari.
Meskipun begitu, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut, yang menunjukkan adanya upaya untuk mempertahankan posisi mereka meskipun sudah diberikan sanksi tegas.
Selain tiga polisi yang diberhentikan, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, juga dijatuhi sanksi etik.
Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang tersebut dan menerima hukuman demosi, dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menjalani pembinaan rohani dan meminta maaf kepada pimpinan Polri serta keluarga korban.
Polda Sumut Tindak Tegas Anggota yang Mencoreng Nama Baik Institusi
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang mencoreng nama baik institusi.
Melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” ujar Kapolda Sumut.
Kompol Siti Rohani juga menambahkan bahwa keputusan sidang ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” jelas Kompol Siti Rohani.