Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tebing Tinggi, Barang Bukti Bikin Tercengang ‎

1447
×

‎Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tebing Tinggi, Barang Bukti Bikin Tercengang ‎

Sebarkan artikel ini
‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu(Humas polres Tebing Tinggi)

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Perang terhadap narkotika kembali diperlihatkan jajaran Polres Tebing Tinggi.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu malam (13/9/2025).

‎Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

‎“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.”

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.”

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu seberat 5,19 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan,” ungkap Iptu Jimmy.

‎Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah telepon genggam, dan sebuah kunci yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku MS alias Nyoi mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

‎Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga sabu tersebut siap diedarkan kepada pengguna di wilayah Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya.

‎Jeratan Hukum Berat Menanti

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada MS adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

‎Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Tebing Tinggi akan terus meningkatkan patroli dan operasi narkoba guna memutus mata rantai peredaran yang merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *