Polhukam

Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkotika Antarprovinsi, Sita 31,5 Kilogram Sabu

383
×

Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkotika Antarprovinsi, Sita 31,5 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, ASAHAN — Kepolisian Resor (Polres) Asahan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menyita 31,5 kilogram sabu dalam sejumlah kasus berbeda.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan di Mapolres Asahan, Senin sore, 7 Juli 2025.

Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Afdhal Junaidi mengatakan, pengungkapan terbaru bermula dari penangkapan empat kurir asal Aceh pada 3 Juli 2025.

Mereka masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).

“Dari para tersangka kami menyita 21 bungkus sabu seberat 21 kilogram yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok,” kata Afdhal dalam konferensi pers.

Penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor, empat telepon genggam, dan dua tas yang digunakan untuk membawa narkotika.

Para tersangka diketahui menerima imbalan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 40 juta per pengiriman.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Dalam kegiatan yang sama, Polres Asahan juga memusnahkan total 31.536,8 gram sabu dari empat laporan polisi yang ditangani sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Barang bukti itu berasal dari delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Berikut rinciannya:

LP 21 Mei 2025: 355,34 gram

LP 13 Juni 2025: 19.367,6 gram

LP 17 Juni 2025: 9.858,58 gram

LP 18 Juni 2025: 1.955,28 gram

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Asahan, disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumatera Utara, BNN Asahan, serta para perwira Satres Narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memutus rantai peredaran narkotika dan memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *