Pemerintah juga terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil dengan melakukan langkah – langkah positif untuk menjaga kestabilan harga minyak dengan memberikan bantuan subsidi.
Berdasarkan data Pertamina stok BBM dan LPG nasional masih cukup. Karena itu masyarakat dihimbau untuk membeli sesuai kebutuhan dan tidak panik, Karenanya hal yang diupayakan pemerintah tersebut tentunya harus kita dukung bersama-sama.
Terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri yang merupakan salah satu agenda penting nasional, momen tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran uang yang signifikan dan memberikan multiplier effect di seluruh daerah sepanjang seluruh rangkaian berjalan dengan baik aman dan lancer.
Berdasarkan survei kementerian perhubungan RI potensi pergerakan masyarakat pada lebaran tahun 2026 mencapai 143,9 juta orang atau turun sebesar 1,75% yaitu 2,5 juta orang dibandingkan tahun 2025 mencapai 146,4 juta orang
Untuk Tarif tol dan tiket untuk transportasi umum hingga kebijakan work home anywave guna memastikan keamanan dan kelancaran perayaan idul Fitri dan liburan lebaran, Polri dengan didukung TNI dan stakeholder terkait menyelenggarakan operasi terpusat dengan sandi ketupat 2026 selama 13 hari dari tanggal 13 sampai dengan 25 Maret 2026.
Operasi itu melibatkan 161.243 personil gabungan berdasarkan hasil lintas sektoral puncak arus mudik dan arus balik yang diprediksi terjadi dua gelombang.
Dimana puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 14 sampai dengan 15 Maret 2026 dan 18-19 Maret 2026, sedang puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24-25 Maret 2026 dan 2028-29 Maret 2026.
Selain itu Polri juga telah menyiapkan 2.746 pos dan terdiri dari 1624 pospam 779 Posyandu serta 343 pos terpadu sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.
Pengamanan juga akan difokuskan terhadap 185.607 objek berupa masjid lokasi salat idul Fitri objek wisata pusat perbelanjaan terminal pelabuhan stasiun kereta api dan bandara.
Sedang permasalahan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2026 1447 Hijriyah telah diatur dalam SKB.












