Sementara itu, Agung Wicaksono, perwakilan Inspektorat Pemkab Blitar, menyatakan bahwa seluruh proses perizinan dan regulasi terkait penambangan pasir sudah dilalui dengan baik.
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Selokajang, Sujarwo, juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk penambangan adalah tanah bengkok milik desa dan telah mendapatkan persetujuan melalui Musdes.
“Hasil dari kegiatan penambangan ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan desa, dengan disetorkannya pendapatan tersebut ke kas desa,” ungkap kades Selokajang Sujarwa.(Didik)












