Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mendukung proses pembuktian.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa.
Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.(didik)












