Peristiwa

Polres Padang Lawas Amankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak

240
×

Polres Padang Lawas Amankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, PADANG LAWAS — Seorang pria berinisial AMH (42) kini harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan Polres Padang Lawas karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

AMH saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas. Polisi masih mendalami keterangan terduga pelaku untuk melengkapi proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Laporan sudah kami terima dan terduga pelaku telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Ferry, Jumat (9/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Pelapor adalah seorang perempuan berinisial S (38), warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Polisi memilih tidak mengungkap identitas korban karena masih di bawah umur. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kondisi psikologis korban.

Penyidik menjerat AMH dengan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman menanti.

Polda Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak diam dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana serupa.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *