Peristiwa

Polres Pakpak Bharat Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT

251
×

Polres Pakpak Bharat Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM SALAK – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Proses tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Idik I Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H, yang diwakili Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung, S.H, bersama Ps. Kanit Pidum Polres Pakpak Bharat, Bripka Suparman Siregar, S.H, Banit PPA Briptu Siti Khairani br Manurung, serta personel Sat Reskrim, menjelaskan kronologi kejadian. Kejadian bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah pelapor yang berada di Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat.

Pelapor yang berinisial Domie Hasugian, 40 tahun, seorang petani, mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, berinisial SP, 42 tahun, juga seorang petani.

Menurut Iptu Charles Manurung, pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan adat istiadat suku Pakpak.

Pelapor dengan ikhlas memaafkan terlapor, dan kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh sejumlah saksi.

Selain itu, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan di Polres Pakpak Bharat.

Setelah gelar perkara, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2LID) berdasarkan Perkap No. 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Iptu Charles Manurung menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan penyelesaian masalah dengan mengutamakan keadilan restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan keluarga,” ujar Kasat Reskrim.

Baik pelapor maupun terlapor merasa menyesal atas kejadian tersebut. Terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan berusaha menjadi lebih baik sebagai kepala rumah tangga. Pihak kepolisian akan terus memantau dan mengawasi kedua belah pihak untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat hidup dalam kerukunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *