TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Mereka adalah Ahmad Muhajir (42), Adi Chandra (46), dan Sucipto (40), yang diamankan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Tepi Pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Aiptu Syariful Hardi, anggota Satresnarkoba Polres Sergai, pada Jumat pagi, 31 Januari 2025, terkait kapal nelayan yang diperkirakan membawa penumpang tanpa dokumen resmi, serta diduga menyelundupkan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan menyergap kapal yang merapat pada Sabtu dini hari.
Di lokasi, petugas menemukan 25 orang PMI yang sedang turun dari kapal.
Setelah memeriksa barang bawaan penumpang, tidak ditemukan narkotika. Namun, terungkap bahwa mereka berencana bekerja di luar negeri tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Kapal nelayan dan uang tunai senilai Rp2.900.000 dan 300 Ringgit juga diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka, yang terdiri dari seorang tekong kapal dan dua awak kapal (ABK), kini dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, 25 PMI yang diamankan telah dimintai keterangan dan diserahkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan.
Kapolres Sergai melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, mengimbau masyarakat, terutama di Kabupaten Serdang Bedagai, untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen resmi jika ingin bekerja di luar negeri dan melibatkan instansi resmi yang ditunjuk pemerintah.(Akbar)