Polhukam

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

115
×

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Setelah pembacaan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa pagi (4/2) yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024, Rabu (5/2/2025) pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure, Medan.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan kepada wartawan, bahwa dalam acara tersebut, pihaknya mengundang kedua pasangan calon yang bersaing, yaitu pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusung.

Agus Arifin juga menyampaikan bahwa selain sengketa Pilgubsu, terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota yang diajukan ke MK.

Lima di antaranya yakni Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara, dan Binjai, telah dibacakan pada Selasa (4/2/2025), dan MK menolak semua pengajuan sengketa di daerah tersebut.

Terkait sengketa Pilkada lainnya, Agus menambahkan, bahwa MK akan kembali membacakan putusan dismissal untuk 9 kabupaten/kota se-Sumut pada Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, MK telah menginformasikan bahwa putusan dismissal untuk sengketa Pilkada akan dibacakan dalam dua hari, yaitu Selasa dan Rabu.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *