TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Dusun II Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penelusuran dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim gabungan dari Polres Sergai dan Polsek Firdaus.
Langkah ini juga diambil setelah mencuatnya pemberitaan melalui sejumlah media daring mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, bersama Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, meninjau langsung lokasi guna memastikan kebenaran informasi.
Namun, setibanya di tempat yang dimaksud, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian. Lokasi terlihat kosong dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya praktik ilegal.
Bahkan, kondisi fisik bangunan yang ditemukan berbeda dari foto-foto yang beredar di media.
Diduga, gambar yang digunakan dalam pemberitaan merupakan dokumentasi lama yang sebelumnya sudah pernah ditindaklanjuti oleh Polsek Firdaus.
“Setelah dicek, tidak ditemukan aktivitas perjudian. Kami juga menyisir area sekitar, baik depan maupun belakang bangunan, hasilnya tetap nihil,” ujar Iptu L.B. Manullang.
Senada dengan itu, Iptu Anggiat Sidabutar menambahkan bahwa lokasi tersebut memang pernah ditindak oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus pada waktu sebelumnya.
“Personel kami sudah pernah melakukan penyelidikan di lokasi itu dan hasilnya juga nihil. Dugaan kami, pemberitaan yang beredar menggunakan foto lama dan tidak akurat. Informasi tersebut dapat dikategorikan hoaks,” jelasnya.
Dalam peninjauan ini turut hadir Ps. Kasubsipenmas Polres Sergai Bripka Eka Apriyanto serta sejumlah personel Polsek Firdaus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya.(Akbar)












