TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Satuan Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.35 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Nusantara Homestay, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan metode Undercover Buy (pembelian terselubung) dan Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan).
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu R (27) dan KN (18), keduanya berasal dari Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah dilakukan interogasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,36 gram brutto, satu pisau lipat, satu kotak rokok Dji Sam Soe, dan satu helai tisu. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah anggota Polri turut menjadi saksi, di antaranya IPDA Boy Hutasoit, SH., BRIPKA Zulkifli, BRIPTU Fany Aritonang, BRIPTU Ajis Sitompul, BRIPDA Anjo Sitohang, BRIPDA Kevin Situmeang, dan BRIPDA Hanafi Irawan.(Humas Polres Sibolga)