TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menyita empat unit mobil Kijang Kapsul yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Simalungun.
Kasus ini dilaporkan pada Sabtu, 26 Januari 2025, oleh seorang pria berinisial BIG (47) yang menjadi korban penggelapan di Jalan Kemakmuran No. 40, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 07.00 WIB.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi tersangka, seorang wanita berinisial ASH (48), yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Verry Purba.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, tim gabungan yang terdiri dari Fungsi Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah menerima informasi mengenai keberadaan empat mobil yang diduga hasil penggelapan.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di rumah seorang pria berinisial JLT di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei.
Penyitaan dilakukan pada pukul 14.30 WIB dengan pengamanan barang bukti berupa empat unit mobil Kijang Kapsul dari berbagai warna dan nomor polisi.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang sudah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun,” tambah AKP Verry Purba. Mobil-mobil tersebut kini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini dan terus melanjutkan pencarian terhadap tersangka ASH serta mengumpulkan bukti lainnya.
Masyarakat diminta untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.(Akbar)